Breaking News

Jumat, 27 Maret 2015

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

Berita :

Laporan Baru Human Rights Watch Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia

Jumat, 30 Januari 2015 | 10:31 WIB
BEIRUT, KOMPAS.com - Laporan tahunan Human Rights Watch yang berbasis di AS mengatakan, tahun terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diwarnai lebih banyak kegagalan daripada kemajuan dalam reformasi HAM.

Kajian kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) terbaru itu merinci sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia sekaligus menggarisbawahi komitmen presiden baru, Joko Widodo.

Dalam laporan berjudul World Report 2015 setebal 656 halaman itu, direktur eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, mengatakan banyak pemerintah mengabaikan perlindungan HAM dalam menghadapi ancaman keamanan.

"Pelanggaran HAM berperan besar dalam memicu atau memperparah krisis-krisis saat ini," kata Roth membuka laporan tahunan yang dirilis hari Kamis (29/1/2015) di Beirut itu.

Laporan tersebut menyebut bangkitnya gerakan militan ISIS sebagai salah satu tantangan global yang telah membuat perlindungan HAM diabaikan. ISIS telah mengobarkan kekerasan sektarian di Irak dan Suriah dalam upaya mereka menciptakan kekhalifahan Islam.

Di Indonesia, menurut HRW, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam gerakan militan itu tetapi, di dalam negeri, tidak mengindahkan berbagai aksi pelecehan, intimidasi dan kekerasan oleh ekstremis Islam terhadap kaum minoritas.

HRW mengutip kajian Institut Setara, yang memantau kebebasan beragama di Indonesia, bahwa ada 230 serangan terhadap umat agama minoritas tahun 2013 dan 107 serangan hingga November tahun lalu. Hampir semua tersangka pelakunya, kata laporan itu, adalah militan Islam Sunni yang menarget umat Kristen, Ahmadiyah, Muslim Syiah, Sufi dan berbagai keyakinan lain.

Laporan HRW itu juga kembali menyoroti kondisi HAM di Papua, yang menurut mereka masih tegang tahun lalu akibat bentorkan antara pasukan keamanan dan para aktivis OPM (Organisasi Papua Merdeka).

HRW mengatakan rencana Presiden Joko Widodo untuk memecah lagi Papua dari dua menjadi empat propinsi serta mendorong arus migrasi kesana dapat memperburuk ketegangan di pulau itu.

Hingga Oktober 2014, kata laporan itu yang mengutip situs Papuans Behind Bars, ada 69 orang Papua yang dipenjara atau menunggu sidang karena menuntut kemerdekaan bagi propinsi tersebut.

Tahun 2014 juga menandai 10 tahun pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Meski ada bukti kuat konspirasi pembunuhan itu melibatkan sejumlah pejabat tinggi badan intelijen, kata HRW, pemerintahan lalu gagal memenuhi janjinya untuk menghukum semua pelaku kejahatan itu.

HRW juga menyebutkan pemerintahan lalu, yang berkuasa selama 10 tahun, tidak melakukan apapun untuk menghukum para pelanggar HAM semasa kekuasaan Presiden Soeharto termasuk pembunuhan massal tahun 1965-1966.

Tahun lalu, HRW mengatakan Indonesia juga gagal mengamandemen UU pengadilan militer tahun 1997. Amandemen yang diajukan Februari lalu, jika disahkan, menetapkan tentara akan disidang di pengadilan sipil dalam kasus pelanggaran HAM.

Laporan tersebut, yang mengkaji kinerja HAM di lebih dari 90 negara, kembali mengecam praktik tes keperawanan dan berbagai peraturan lain yang dianggap mengekang kaum perempuan Indonesia. Ada paling tidak 279 peraturan lokal terkait perempuan, kata HRW, dan 90 diantaranya hanya untuk mewajibkan pemakaian jilbab.

Menutup laporannya tentang Indonesia, HRW memuji UU baru tentang kesehatan jiwa yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi para penderita. Namun organisasi yang berbasis di New York itu juga mengingatkan UU itu masih membolehkan pengobatan paksa jika pasien dianggap "tidak kompeten."

Komentar :

HAM diadakan bahkan diciptakan untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum dan Undang-undang bersifat mengatur, memperkokoh, bahkan melindungi bangsa dan negara.
Negara Indonesia sebagai negara yg berpegang pada hukum dan UU, juga tidak lepas mengenai HAM di dalamnya.
Banyak tokoh negara yang seharusnya lebih paham hukum dan UU, bahkan HAM. Setidaknya tokoh-tokoh tersebut sadar akan arti pentingnya martabat manusia.
Hukum dan UU yang diatur demi kebaikan dan kemanfaatan oleh orang-orang berpengaruh negara, sebaiknya mereka menghormati dan menghargai HAM melalui jalur hukum yang ada, karena walau bagaimanapun masyarakat tetap mengikuti aturan hukum, juga menghormatinya.
Pemerintah sebagai orang-orang terpercaya telah memegang tugas dan tanggungjawab yang telah diemban.
Maka dari itu, dengan rasa hormat sebaiknya pemerintah menegakkan aturan-aturan tersebut setegak-tegaknya.
Karena masyarakat mempercayai kalian, jangan buat kepercayaan hilang.

Melihat beberapa kasus negara lain, yg mengakibatkan kepercayaan masyarat hilang, malah menimbulkan kekacauan dimana-mana. Kami tidak ingin seperti itu.


Tambahan :

 HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
http://internasional.kompas.com/read/2015/01/30/10313031/Laporan.Baru.Human.Rights.Watch.Soroti.Pelanggaran.HAM.di.Indonesia
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates