Breaking News

Kamis, 02 Juli 2015

PAPER DAN ARTIKEL Politik dan Strategi Nasional

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
            Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan  dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan. Beberapa hal yang mencakup kesemuanya yang dapat dipahami diantaranya otonomi daerah, implementasi polstranas, keberhasilan poltranas, masyarakat madani (civil society).
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya

1. 2    Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2. Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
3. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional?
4. Bagaimana masyarakat madani (civil society)?

1. 3    Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
2. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.
4. Mengetahui pengertian masyarakat madani (civil society).


BAB  II
PEMBAHASAN
2.1    Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari 2 kata yaitu ,  auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan Daerah.
Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang, yaitu sebagai berikut:
·      Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
·      Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945.
·      Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota, perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
·      DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
·      Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana pengaturannya berdasarkan prakarsa sendiri namun sesuai dengan sistem  NKRI.
·      Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. 2    Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.

2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

2.3   Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
     Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
      Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.4     Masyarakat madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian. Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.

Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.       Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.      Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hokum

BAB  III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
a. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Implementasi politik dan strategi nasional terbagi dalam beberapa bidang, yaitu bidang hukum, ekonomi, politik dan ketahanan keamanan.
c. Keberhasilan politik dan strategi nasional dapat dipenuhi ketika anggota masyarakat dalam suatu Negara telah memenuhi persyaratan.
d. Masyarakat madani (civil society) adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara.

3.2    Saran
Diharapkan kepada pembaca dan penulis agar dapat mengetahui, memahami dan menghayati otonomi daerah, implementasi politik dan strategi nasional, keberhasilan politik dan strategi nasional serta masyarakat madani.

Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html


ARTIKEL

Otonomi Daerah Harus Diletakkan pada Tingkat Provinsi
NASIONAL
 5 Juni, 2015 - 22:29
JAKARTA, (PRLM).- Sebagai alternatif ideal, otonomi daerah harus diletakkan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, otonomi model ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi bertema "Di Mana Titik Berat Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI, yang digelar Taruna Merah Putih (TMP) di kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta melalui siaran pers yang diterima "PRLM" Jumat (5/6/2015).
Dalam diskusi yang dimoderatori Rolas Sitinjak ini, hadir sebagai pembicara lain, yaitu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Redaktur Kantor Berita Politik RMOL, Yayan Sopyani Al Hadi. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Umum TMP, Maruarar Sirait.
Teras Narang menjelaskan bahwa UU Otonomi Daerah ini mengalami revisi dari masa ke masa. Di masa Presiden Soekarno, dikenal dengan istilah pembangunan semesta berencana. Pembangunan ini ideal karena merupakan pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di masa Presiden Soeharto, mulai ada perubahan haluan dengan dikeluarkannya UU 5/1974. Setelah itu terus durevisi menjadi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Hanya Gus Dur, presiden yang tak pernah mengubah UU. Kalau Soekarno sudah enam kali, Soeharto satu kali, Habibie satu kali, Bu Megawati juga satu kali dan Bapak SBY juga pernah mengubahnya," ujar Teras.
Teras menegaskan bahwa UUD 1945 menyebutkan setiap daerah berhak mengelola otonomi daerah. Namun demikian, pemerintah provinsi daerah yang mewakili pemerintah pusat mempunyai tugas untuk mengawasi otonomi daerah dalam pembangunan di setiap kabupaten/kota. Pasalnya, intruksi presiden untuk pembangunan daerah harus dilakukan melalui otonomi daerah.
"Kalau presiden bilang A sampai bawah juga harus A tidak boleh itu berbeda. Makanya Gubernur fungsinya untuk memonitoring otonomi daerah itu," tuturnya.
Sementara itu, Hasto menekankan bahwa otonomi daerah selama ini memang menciptakan munculnya raja-raja kecil di daerah. Tidak heran banyak terjadi ekploitasi terhadap sumber daya alam di daerah-daerah.
"Bupati bukan dekat dengan rakyatnya, tapi malah dekat dengan pengusaha," kata Hasto, yang disambut tawa peserta, yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, aktivis mahasiswa dan lain-lain.
Karena itu, Hasto menekankan agar otonomi daerah juga ditempatkan dalam kerangka politik ideologis, yang benar-benar dilakukan dalam bingkai NKRI dengan tujuan mensejahterakan rakyat.
Sementara itu, saat menyampaikan sambutan, Ketua Umum TMP Maruarar Sirait, mengapresiasi gagasan Teras Narang yang bahkan telah diuji secara akademis, hingga memperoleh gelar doktor. Dalam disertasinya, Teras Narang mengangkat judul "Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Menurut Maruarar, kesimpulan disertasi Teras Narang sangat menarik, bukan semata dari sisi objek kajian, melainkan dari sisi sosok Teras Narang. Otonomi daerah Teras Narang mentitikberatkan pada provinsi, yang di saat bersamaan Teras Narang tidak akan maju lagi menjadi gubernur karena sudah dua kali menjabat.
"Artinya, dalam gagasan ini, tidak ada conflict of interest. Karena itu juga TMP membahas persoalan ini, yang tentu saja agar kesejahteraan rakyat bisa terwujud," tutur Maruarar. (Miradin Syahbana Rizky/A-108)***

Komentar :
Otonomi Daerah ini mengalami revisi dari masa ke masa. Pembahasan diskusi disertai ide-ide yang bagus demi        selama ini dititikberatkan pada kabupaten/kota terbukti tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/05/330000/otonomi-daerah-harus-diletakkan-pada-tingkat-provinsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates