BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak
dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan
dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan
kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik
dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya
merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan
landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional
merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilakukan oleh
negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi
penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik,
bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan
daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan
dan keamanan. Beberapa hal yang mencakup kesemuanya yang dapat dipahami
diantaranya otonomi daerah, implementasi polstranas, keberhasilan poltranas,
masyarakat madani (civil society).
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya
1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2. Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
3. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional?
4. Bagaimana masyarakat madani (civil society)?
4. Bagaimana masyarakat madani (civil society)?
1. 3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional
dan strategi nasional.
2. Mengetahui implementasi dari
politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui keberhasilan
politik dan strategi nasional.
4. Mengetahui pengertian
masyarakat madani (civil society).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari 2
kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos berarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di
tetapkan oleh Pemerintahan Daerah.
Pengertian yang
memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat di dalam
Undang-Undang, yaitu sebagai berikut:
· Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan
di dalam suatu daerah.
· Penyelenggaran urusan pemerintah daerah
tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI
sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945.
· Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau
Walikota, perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin
pemerintahan daerah tertinggi.
· DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di
mana di dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi
rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
· Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan
kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan
menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
· Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat
yang berada di dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah
di mana pengaturannya berdasarkan prakarsa sendiri namun sesuai dengan
sistem NKRI.
· Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa
pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. 2 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah
Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional
sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam
penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar
adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan
masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang
juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang
Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan
negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2. DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4. GBHN
dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang
memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
2.3 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik
dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan
kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.4 Masyarakat
madani
Istilah madani secara
umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat
didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani,
dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai
masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah
keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama,
kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan
kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat madani,
yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat
sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini.
Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu
memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita.
Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang
lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi
dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain,
kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter
ketercapaian. Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat
wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan
politik bagi masyarakat luas.
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Free public sphere (ruang
publik yang bebas)
Ruang publik yang
diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses
penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan
secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi
kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,
masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang
secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya
negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah
sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu
majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan Sosial
(Social justice)
Keadilan yang dimaksud
adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi
sosial
Partisipasi sosial
yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya
masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap
supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hokum
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Implementasi politik dan strategi nasional
terbagi dalam beberapa bidang, yaitu bidang hukum, ekonomi, politik dan
ketahanan keamanan.
c. Keberhasilan politik dan strategi nasional
dapat dipenuhi ketika anggota masyarakat dalam suatu Negara telah memenuhi
persyaratan.
d. Masyarakat madani (civil society) adalah
sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu,
perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara.
3.2 Saran
Diharapkan kepada pembaca dan penulis agar dapat
mengetahui, memahami dan menghayati otonomi daerah, implementasi politik dan
strategi nasional, keberhasilan politik dan strategi nasional serta masyarakat
madani.
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
ARTIKEL
Otonomi Daerah Harus Diletakkan pada Tingkat Provinsi
NASIONAL
5 Juni, 2015 - 22:29
JAKARTA, (PRLM).- Sebagai
alternatif ideal, otonomi daerah harus diletakkan pada tingkat provinsi. Dengan
demikian, otonomi model ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan negara dan
tujuan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian disampaikan
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi bertema
"Di Mana Titik Berat Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI, yang digelar
Taruna Merah Putih (TMP) di kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta
melalui siaran pers yang diterima "PRLM" Jumat (5/6/2015).
Dalam diskusi yang
dimoderatori Rolas Sitinjak ini, hadir sebagai pembicara lain, yaitu Sekjen PDI
Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Redaktur Kantor Berita Politik RMOL, Yayan
Sopyani Al Hadi. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Umum TMP, Maruarar
Sirait.
Teras Narang menjelaskan
bahwa UU Otonomi Daerah ini mengalami revisi dari masa ke masa. Di masa
Presiden Soekarno, dikenal dengan istilah pembangunan semesta berencana.
Pembangunan ini ideal karena merupakan pembangunan yang bersifat menyeluruh
untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di masa Presiden
Soeharto, mulai ada perubahan haluan dengan dikeluarkannya UU 5/1974. Setelah
itu terus durevisi menjadi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25/1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU 32/ 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Hanya Gus Dur,
presiden yang tak pernah mengubah UU. Kalau Soekarno sudah enam kali, Soeharto
satu kali, Habibie satu kali, Bu Megawati juga satu kali dan Bapak SBY juga
pernah mengubahnya," ujar Teras.
Teras menegaskan bahwa
UUD 1945 menyebutkan setiap daerah berhak mengelola otonomi daerah. Namun
demikian, pemerintah provinsi daerah yang mewakili pemerintah pusat mempunyai
tugas untuk mengawasi otonomi daerah dalam pembangunan di setiap
kabupaten/kota. Pasalnya, intruksi presiden untuk pembangunan daerah harus
dilakukan melalui otonomi daerah.
"Kalau presiden
bilang A sampai bawah juga harus A tidak boleh itu berbeda. Makanya Gubernur
fungsinya untuk memonitoring otonomi daerah itu," tuturnya.
Sementara itu, Hasto
menekankan bahwa otonomi daerah selama ini memang menciptakan munculnya
raja-raja kecil di daerah. Tidak heran banyak terjadi ekploitasi terhadap
sumber daya alam di daerah-daerah.
"Bupati bukan dekat
dengan rakyatnya, tapi malah dekat dengan pengusaha," kata Hasto, yang
disambut tawa peserta, yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, aktivis
mahasiswa dan lain-lain.
Karena itu, Hasto
menekankan agar otonomi daerah juga ditempatkan dalam kerangka politik
ideologis, yang benar-benar dilakukan dalam bingkai NKRI dengan tujuan
mensejahterakan rakyat.
Sementara itu, saat
menyampaikan sambutan, Ketua Umum TMP Maruarar Sirait, mengapresiasi gagasan
Teras Narang yang bahkan telah diuji secara akademis, hingga memperoleh gelar
doktor. Dalam disertasinya, Teras Narang mengangkat judul "Titik Berat
Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
Menurut Maruarar,
kesimpulan disertasi Teras Narang sangat menarik, bukan semata dari sisi objek
kajian, melainkan dari sisi sosok Teras Narang. Otonomi daerah Teras Narang
mentitikberatkan pada provinsi, yang di saat bersamaan Teras Narang tidak akan
maju lagi menjadi gubernur karena sudah dua kali menjabat.
"Artinya, dalam gagasan ini, tidak ada conflict of
interest. Karena itu juga TMP membahas persoalan ini, yang tentu saja agar
kesejahteraan rakyat bisa terwujud," tutur Maruarar. (Miradin Syahbana
Rizky/A-108)***
Komentar
:
Otonomi
Daerah ini mengalami revisi dari masa ke masa. Pembahasan diskusi disertai
ide-ide yang bagus demi selama ini dititikberatkan pada kabupaten/kota
terbukti tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat Pembukaan
UUD 1945.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/05/330000/otonomi-daerah-harus-diletakkan-pada-tingkat-provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar