BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Apa
pengertian HAM?
2)
Bagaimana sejarah lahirnya HAM?
3)
Bagaimanakah HAM di Indonesia?
4) Apa
penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]
Hak asasi
diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat diabaikan. Hak
asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
Menurut
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana
atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
HAM tidak
membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna
kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM
berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.) Sejarah
Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]
1) Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2) Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Magna
Charta
b. Petition
of Rights
c. Hobeas
Corpus Act
d. Bill of
Right
3) Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4) Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar
seperti: J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5) Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
C.) Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a. UUD ‘45
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Undang
-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut:
a) Hak-hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak-hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak-hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
d) Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
e) Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
D.) Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. HAM
menurut konsep Negara-negara Barat:
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis:
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi
tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala
keluarga.
3) Tunduk
kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d. HAM
menurut konsep PBB:
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak
untuk hidup
2)
Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5) Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6) Hak untuk
mendapat hak milik atas benda
7) Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8) Hak
untuk bebas memeluk agama
9) Hak
untuk mendapat pekerjaan
10) Hak
untuk berdagang
11) Hak
untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
e. HAM menurut Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
• Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
• Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Prinsip- prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
• Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
• Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Prinsip- prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:
“Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
• Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
ü HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
ü Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
ü John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
ü Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ü Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
• Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
ü HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
ü Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
ü John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
ü Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ü Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
2.2 Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM
:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
Tema Sentral :
Tema Sentral hadits ini adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Muslim. Islam sudah meletakkan dasar dan fundasi Hak Asasi sejak 140 tahun yang silam, jauh sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia di Barat. Islam mendeklarasikan bahwa darah manusia tidak boleh ditumpahkan. Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan yang paling berat yang ancamannya masuk neraka dan kekal di dalamnya. Di duniapun pelaku p*mbunuhan tidak aman-aman saja. Akan tetapi diganjar dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kenapa Islam mengancam kejahatan terhadapan jiwa manusia demikian berat? Tidak lain karena Islam sangat menghargai nyawa manusia dan kehidupan. Beda halnya dengan hukum di Barat. Di satu sisi mereka berteriak tentang HAM, tetapi di lain sisi, hukuman terhadap p*mbunuhan tidak sebanding dengan kejahatan p*mbunuhan itu sendiri. Buktinya umumnya Negara-negara barat menghapuskan hukuman mati dari dunia legislasinya.
Penjelasan :
Hadits ini merupakan penjelasan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw hanya mengakui tiga sebab kenapa darah seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di luar tiga faktor itu, darahnya harus dilindungi. Tiga faktor itu ialah : 1. Karena melakukan zina, yang hukumannya rajam. Seperti diketahui di dalam hukum Pidana Islam, kejahatan zina (melakukan hubungan s*ksual di luar ikatan pernikahan yang sah) mengakibatkan hukuman rajam atas pelakunya apabila ia sudah pernah menikah sebelumnya. Kalau pelaku zina itu belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali. Dan sudah barangtentu, perbuatan zina itu harus terbukti dengan disaksikan oleh empat orang saksi laki-laki, atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa itu, hukuman rajam dan jilid (cambuk) tak dapat dijatuhkan. 2. karena melakukan p*mbunuhan yang disengaja atau direncanakan, maka si pembunuh bisa dijatuhi hukuman mati (qisos). Adapun jika p*mbunuhan itu tersalah maka hukumannya adalah membayar ganti rugi (diyat). 3. karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam). Orang yang keluar dari agama Islam dijatuhi hukuman mati, setelah berbagai usaha untuk mengajak dia kembali kepada Islam, gagal dan ia bersikeras dalam kekafirannya.
Ketiga kejahatan tersebut hukumannya adalah hukuman mati dengan ketentuan rincian seperti dijelaskan tadi. Jadi di luar kejahatan tersebut, seseorang tak dapat dihukum mati. Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim. Ini juga termasuk jaminan atas Hak Asasi Manusia dalam Islam. Kendatipun yang disebut dalam hadits ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam.
:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
Tema Sentral :
Tema Sentral hadits ini adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Muslim. Islam sudah meletakkan dasar dan fundasi Hak Asasi sejak 140 tahun yang silam, jauh sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia di Barat. Islam mendeklarasikan bahwa darah manusia tidak boleh ditumpahkan. Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan yang paling berat yang ancamannya masuk neraka dan kekal di dalamnya. Di duniapun pelaku p*mbunuhan tidak aman-aman saja. Akan tetapi diganjar dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kenapa Islam mengancam kejahatan terhadapan jiwa manusia demikian berat? Tidak lain karena Islam sangat menghargai nyawa manusia dan kehidupan. Beda halnya dengan hukum di Barat. Di satu sisi mereka berteriak tentang HAM, tetapi di lain sisi, hukuman terhadap p*mbunuhan tidak sebanding dengan kejahatan p*mbunuhan itu sendiri. Buktinya umumnya Negara-negara barat menghapuskan hukuman mati dari dunia legislasinya.
Penjelasan :
Hadits ini merupakan penjelasan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw hanya mengakui tiga sebab kenapa darah seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di luar tiga faktor itu, darahnya harus dilindungi. Tiga faktor itu ialah : 1. Karena melakukan zina, yang hukumannya rajam. Seperti diketahui di dalam hukum Pidana Islam, kejahatan zina (melakukan hubungan s*ksual di luar ikatan pernikahan yang sah) mengakibatkan hukuman rajam atas pelakunya apabila ia sudah pernah menikah sebelumnya. Kalau pelaku zina itu belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali. Dan sudah barangtentu, perbuatan zina itu harus terbukti dengan disaksikan oleh empat orang saksi laki-laki, atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa itu, hukuman rajam dan jilid (cambuk) tak dapat dijatuhkan. 2. karena melakukan p*mbunuhan yang disengaja atau direncanakan, maka si pembunuh bisa dijatuhi hukuman mati (qisos). Adapun jika p*mbunuhan itu tersalah maka hukumannya adalah membayar ganti rugi (diyat). 3. karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam). Orang yang keluar dari agama Islam dijatuhi hukuman mati, setelah berbagai usaha untuk mengajak dia kembali kepada Islam, gagal dan ia bersikeras dalam kekafirannya.
Ketiga kejahatan tersebut hukumannya adalah hukuman mati dengan ketentuan rincian seperti dijelaskan tadi. Jadi di luar kejahatan tersebut, seseorang tak dapat dihukum mati. Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim. Ini juga termasuk jaminan atas Hak Asasi Manusia dalam Islam. Kendatipun yang disebut dalam hadits ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada
07 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)
Koesdiyo R.
Poerwanto, 2007, Pendidikan Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Sejarah Hak
Asasi Manusia oleh Dyta Diantari
(http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses
pada 07 Januari 2014)
Situs Resmi
Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada
02 Januari 2014)
Sumber :
[1]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia,
diakses pada 07 Januari 2014)
[2] Sejarah
Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari
(http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses
pada 07 Januari 2014)
[3]
R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.
[4]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)
[5] Situs
Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses
pada 02 Januari 2014)
[6]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar