
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk
menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
·
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
·
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
·
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
·
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
·
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
·
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
*
Pendudukan (Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
*
Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
*
Penyerahan (Cessie)
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
*
Penaikan (Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau
dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk
dari Delta Sungai Nil.
*
Pengumuman (Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya
Negara secara Primer terdiri dari :
a)
Suku
/ persekutuan masyarakat
b)
Kerajaan
c)
Negara
Nasional
d)
Negara
Demokrasi
Terjadinya
Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)
Secara
de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)
Secara
de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
Terjadinya
Negara berdasarkan Fakta:
Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan
yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a)
Occupatie
(pendudukan)
b)
Fusi
(Peleburan)
c)
Accesie
(Penaikan)
d)
Anexatie
(Pencaplokan / Penguasaan)
e)
Proclamation
(Proklamasi)
f)
Innovation
(Pembentukan baru)
g)
Separatisme
(Pemisahan)
Asal
mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis,
antara lain :
a)
Teori
Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat
Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)
Teori
Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang
mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan
menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John
Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)
Teori
Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)
Teori
Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah
yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori
ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
Fungsi-Fungsi Negara
1.
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan
dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Pada dasarnya negara mempunyai
tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian
pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum
berikut :
a.
Harus
mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b.
Negara
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa
dengan sebaik-baiknya.
Ada
beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a.
Plato
yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
makhluk sosial;
b.
Roger
F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya
ciptanya sebebas mungkin
c.
Horald
J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal
d.
Thomas
Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Warga negara
merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara,
petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah
air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk
dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara.
Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis,
dan
b.
kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa
kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de
rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen)
yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di
bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata
lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam
arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang
tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang dimaksud kewarganegaraan
dalam arti formal
adalah tempat
kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil
ialah
akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Mengenai fungsi
kewarganegaraan menurut Ko Swan Sik, ialah pembatasan lingkungan kekuasaan
pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara,
ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi
negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan
segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada
umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu
tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat
pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan
kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perseorangan.
Yang terpenting dalam
pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya
ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain
dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu
dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang
digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Yang menjadi warga Negara
Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD
1945).
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli
terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak
dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban
negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara
adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk
dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan
rakyat.
Pengertian
WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam
UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI
adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006
sbb.:
Warga
Negara Indonesia adalah:
a.
setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
e.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga
Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat
menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang
diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Syarat
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
a.
telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat
jasmani dan rohani;
d.
dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain
permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh
Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/