Breaking News

Selasa, 28 April 2015

PAPER Wawasan Nusantara

Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
·        Landasan Idiil Pancasila.
“Ialah” falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
“Mengapa?” Karena pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
“Maka” wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
·        Landasan Konstitusional.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan “perundang-undangan”.
“Jadi”, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
·        Landasan Visional.
Landasan visional atau “tujuan nasional” wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
“Mengapa?” Karena tujuan nasional ialah agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·        Landasan Konsepsional
“Ketahanan nasional”, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
“Mengapa?” Karena dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
·        Landasan Operasional.
“GBHN” adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
·        Wadah (Contour).
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
·        Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.


http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=PA86&lpg=PA86&dq=hakikat+dan+wawasan+nusantara&source=bl&ots=xlApVLBaG4&sig=NNgTn_HCD4TXcBFVBz9MdToS74s&hl=en&sa=X&ei=8leAUeu4KsjMrQf3loDYBA&redir_esc=y#v=onepage&q=hakikat%20dan%20wawasan%20nusantara&f=false

https://putrijayantia.wordpress.com/tag/landasan-wawasan-nusantara/
Read more ...

ARTIKEL Wawasan Nusantara


DPD usulkan RUU Wawasan Nusantara masuk Prolegnas


Selasa, 3 Februari 2015 22:39 WIB 
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
 Kami menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015.”

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak 13 RUU tentang
Wawasan Nusantara, telah disetujui masuk dalam 85 RUU usul inisiatif daftar Prolegnas dalam Sidang Paripurna DPD pada 28 Januari 2015.

"Kami menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika dalam siaran pers diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Gede Pasek mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun rancangan prolegnas dengan mempertimbangkan masukan DPD RI. 

Dalam rapat kerja, PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyusun 150 RUU Prolegnas 2015-2019.

"Pemerintah mengajukan 84 RUU. DPR RI mengajukan 140 RUU. Kami 85 RUU. Hasil rapat kerja total 143 RUU memenuhi syarat tapi jumlahnya mungkin berubah. Kesepakatan kami bersama DPR dan Pemerintah, target 150 RUU Prolegnas. Harapannya, selama lima tahun kinerja DPR, DPD, dan Pemerintah di bidang legislasi menjadi lebih baik ketimbang periode sebelumnya yang kurang 30 persen," kata dia.

Ia berharap
wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai, melainkan sebagai perwujudan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar.

"
Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional," ujar dia. 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Komentar:
Saya sepakat dengan usulan RUU wawasan nusantara, hal ini menunjukkan bahwa pentingnya wawasan nusantara harus dipegang dan ditanam oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia ialah rakyat yang bersikap taat terhadap norma dan bertaqwa kepada Tuhan-Nya, bersikap adil dan beradab kepada sesama, mempunyai jiwa semangat persatuan, musyawarah dan mempunyai jiwa social terhadap bangsa dan negaranya.
Tanpa disadari penjabaran kecil diatas adalah wawasan berpikir rakyat Indonesia, terhadap landasan berfikir kita, yaitu wawasan nusantara.
Oleh karena itu, wawasan nusantara itu penting, karena menurut saya wawasan nusantara berpengaruh terhadap beberapa hal:
1.     Menumbuhkan jiwa semangat berbangsa dan bernegara
2.     Menumbuhkan jiwa sosial terhadap sesama
3.     Memahami sejarah
4.     Menimbulkan sikap gotong royong
5.     Menambah ilmu untuk lebih berinovatif dan kreatif untuk menciptakan hal baru bagi Nusantara
6.     Bersyukur atas nikmat-Nya
7.     Dll
Namun jika saya memberi saran : alangkah baiknya wawasan nusantara sudah ditanam dalam pendidikan Indonesia dimulai sejak dini, agar tumbuh generasi yang lebih nasionalis. Aamiin

“BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH”
“BHINEKA TUNGGAL IKA”

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/477968/dpd-usulkan-ruu-wawasan-nusantara-masuk-prolegnas
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates