Sampah adalah suatu bahan yang terbuang dari sumber aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah dimulai dari daerah perumahan yang diawali dari sampah yang diangkut dari rumah-rumah dengan truk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) menurut UU No 18 Tahun 2008 merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaurulangan , pengelolaan, dan atau tempat pengelolaan sampah terpadu, pada TPS hanya sekedar penampungan dan tidak ada tindakan apapun disitu. Penanganan sampah seperti di atas banyak di lakukan di berbagai darerah di indonesa, kita ambil contoh di daerah depok khususnya kawasan Margonda Raya. Seperti yang kita ketahui kawasan margonda raya adalah kawasan yang sangat ramai, pasalnya kawasan ini merupakan kawasan yang ramai karena banyak nya perguruan tinggi yang membuat akan banyak mahasiswa yang tinggal di daerah sekitar margonda raya. Bertambahnya penduduk di daerah margonda akan membuat berbagai dampak buruk, salah satunya adalah banyak nya sampah yang dihasilkan. Penumpukkan sampah yang terjadi bila tidak ditanggulangi akan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, oleh karena itu di sampah sampah yang dihasilkan dari rumah penduduk dan masyarakat sekitar akan di kumpulkan di tempat pembuangan samah sementara, pengangkutan sampah sampah ini dilakukan setiap satu minggu sekali dari rumah-rumah masyarakat menggunakan truk sampah. Untuk pembuangan sampah di Jalan Margonda Raya gang salak pengumpulan sampah di lakukan di pinggir jalan gang salak. Berikut adalah video tentang lokasi dan keadaan tempat pembuangan sampah sementara yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya.
