Breaking News

Sabtu, 28 Maret 2015

PAPER Hak Asasi Manusia


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

              Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

              Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:

1) Apa pengertian HAM?

2) Bagaimana sejarah lahirnya HAM?

3) Bagaimanakah HAM di Indonesia?

4) Apa penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global?


BAB 2
PEMBAHASAN



A.) Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]

Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat diabaikan. Hak asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Menurut pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang lain.

Setiap manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi:

a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.



B.) Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)

Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]

1) Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2) Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

a. Magna Charta
b. Petition of Rights
c. Hobeas Corpus Act
d. Bill of Right

3) Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4) Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti: J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5) Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

C.) Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

a. UUD ‘45
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut:

a) Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
D.) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:

a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat:

1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis:

1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d. HAM menurut konsep PBB:

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.

Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6) Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8) Hak untuk bebas memeluk agama
9) Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk berdagang
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

e. HAM menurut Islam

Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
• Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
• Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Prinsip- prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:
“Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
• Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
ü HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
ü Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
ü John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
ü Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ü Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
2.2 Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM
:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
Tema Sentral :
Tema Sentral hadits ini adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Muslim. Islam sudah meletakkan dasar dan fundasi Hak Asasi sejak 140 tahun yang silam, jauh sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia di Barat. Islam mendeklarasikan bahwa darah manusia tidak boleh ditumpahkan. Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan yang paling berat yang ancamannya masuk neraka dan kekal di dalamnya. Di duniapun pelaku p*mbunuhan tidak aman-aman saja. Akan tetapi diganjar dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kenapa Islam mengancam kejahatan terhadapan jiwa manusia demikian berat? Tidak lain karena Islam sangat menghargai nyawa manusia dan kehidupan. Beda halnya dengan hukum di Barat. Di satu sisi mereka berteriak tentang HAM, tetapi di lain sisi, hukuman terhadap p*mbunuhan tidak sebanding dengan kejahatan p*mbunuhan itu sendiri. Buktinya umumnya Negara-negara barat menghapuskan hukuman mati dari dunia legislasinya.
Penjelasan :
Hadits ini merupakan penjelasan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw hanya mengakui tiga sebab kenapa darah seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di luar tiga faktor itu, darahnya harus dilindungi. Tiga faktor itu ialah : 1. Karena melakukan zina, yang hukumannya rajam. Seperti diketahui di dalam hukum Pidana Islam, kejahatan zina (melakukan hubungan s*ksual di luar ikatan pernikahan yang sah) mengakibatkan hukuman rajam atas pelakunya apabila ia sudah pernah menikah sebelumnya. Kalau pelaku zina itu belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali. Dan sudah barangtentu, perbuatan zina itu harus terbukti dengan disaksikan oleh empat orang saksi laki-laki, atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa itu, hukuman rajam dan jilid (cambuk) tak dapat dijatuhkan. 2. karena melakukan p*mbunuhan yang disengaja atau direncanakan, maka si pembunuh bisa dijatuhi hukuman mati (qisos). Adapun jika p*mbunuhan itu tersalah maka hukumannya adalah membayar ganti rugi (diyat). 3. karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam). Orang yang keluar dari agama Islam dijatuhi hukuman mati, setelah berbagai usaha untuk mengajak dia kembali kepada Islam, gagal dan ia bersikeras dalam kekafirannya.
Ketiga kejahatan tersebut hukumannya adalah hukuman mati dengan ketentuan rincian seperti dijelaskan tadi. Jadi di luar kejahatan tersebut, seseorang tak dapat dihukum mati. Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim. Ini juga termasuk jaminan atas Hak Asasi Manusia dalam Islam. Kendatipun yang disebut dalam hadits ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam.

DAFTAR PUSTAKA


Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)

Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

Koesdiyo R. Poerwanto, 2007, Pendidikan Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.

Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada 07 Januari 2014)

Situs Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari 2014)

Sumber :

[1] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)

[2] Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada 07 Januari 2014)

[3] R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.

[4] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

[5] Situs Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari 2014)


[6] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)
Read more ...

Jumat, 27 Maret 2015

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

Berita :

Laporan Baru Human Rights Watch Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia

Jumat, 30 Januari 2015 | 10:31 WIB
BEIRUT, KOMPAS.com - Laporan tahunan Human Rights Watch yang berbasis di AS mengatakan, tahun terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diwarnai lebih banyak kegagalan daripada kemajuan dalam reformasi HAM.

Kajian kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) terbaru itu merinci sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia sekaligus menggarisbawahi komitmen presiden baru, Joko Widodo.

Dalam laporan berjudul World Report 2015 setebal 656 halaman itu, direktur eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, mengatakan banyak pemerintah mengabaikan perlindungan HAM dalam menghadapi ancaman keamanan.

"Pelanggaran HAM berperan besar dalam memicu atau memperparah krisis-krisis saat ini," kata Roth membuka laporan tahunan yang dirilis hari Kamis (29/1/2015) di Beirut itu.

Laporan tersebut menyebut bangkitnya gerakan militan ISIS sebagai salah satu tantangan global yang telah membuat perlindungan HAM diabaikan. ISIS telah mengobarkan kekerasan sektarian di Irak dan Suriah dalam upaya mereka menciptakan kekhalifahan Islam.

Di Indonesia, menurut HRW, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam gerakan militan itu tetapi, di dalam negeri, tidak mengindahkan berbagai aksi pelecehan, intimidasi dan kekerasan oleh ekstremis Islam terhadap kaum minoritas.

HRW mengutip kajian Institut Setara, yang memantau kebebasan beragama di Indonesia, bahwa ada 230 serangan terhadap umat agama minoritas tahun 2013 dan 107 serangan hingga November tahun lalu. Hampir semua tersangka pelakunya, kata laporan itu, adalah militan Islam Sunni yang menarget umat Kristen, Ahmadiyah, Muslim Syiah, Sufi dan berbagai keyakinan lain.

Laporan HRW itu juga kembali menyoroti kondisi HAM di Papua, yang menurut mereka masih tegang tahun lalu akibat bentorkan antara pasukan keamanan dan para aktivis OPM (Organisasi Papua Merdeka).

HRW mengatakan rencana Presiden Joko Widodo untuk memecah lagi Papua dari dua menjadi empat propinsi serta mendorong arus migrasi kesana dapat memperburuk ketegangan di pulau itu.

Hingga Oktober 2014, kata laporan itu yang mengutip situs Papuans Behind Bars, ada 69 orang Papua yang dipenjara atau menunggu sidang karena menuntut kemerdekaan bagi propinsi tersebut.

Tahun 2014 juga menandai 10 tahun pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Meski ada bukti kuat konspirasi pembunuhan itu melibatkan sejumlah pejabat tinggi badan intelijen, kata HRW, pemerintahan lalu gagal memenuhi janjinya untuk menghukum semua pelaku kejahatan itu.

HRW juga menyebutkan pemerintahan lalu, yang berkuasa selama 10 tahun, tidak melakukan apapun untuk menghukum para pelanggar HAM semasa kekuasaan Presiden Soeharto termasuk pembunuhan massal tahun 1965-1966.

Tahun lalu, HRW mengatakan Indonesia juga gagal mengamandemen UU pengadilan militer tahun 1997. Amandemen yang diajukan Februari lalu, jika disahkan, menetapkan tentara akan disidang di pengadilan sipil dalam kasus pelanggaran HAM.

Laporan tersebut, yang mengkaji kinerja HAM di lebih dari 90 negara, kembali mengecam praktik tes keperawanan dan berbagai peraturan lain yang dianggap mengekang kaum perempuan Indonesia. Ada paling tidak 279 peraturan lokal terkait perempuan, kata HRW, dan 90 diantaranya hanya untuk mewajibkan pemakaian jilbab.

Menutup laporannya tentang Indonesia, HRW memuji UU baru tentang kesehatan jiwa yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi para penderita. Namun organisasi yang berbasis di New York itu juga mengingatkan UU itu masih membolehkan pengobatan paksa jika pasien dianggap "tidak kompeten."

Komentar :

HAM diadakan bahkan diciptakan untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum dan Undang-undang bersifat mengatur, memperkokoh, bahkan melindungi bangsa dan negara.
Negara Indonesia sebagai negara yg berpegang pada hukum dan UU, juga tidak lepas mengenai HAM di dalamnya.
Banyak tokoh negara yang seharusnya lebih paham hukum dan UU, bahkan HAM. Setidaknya tokoh-tokoh tersebut sadar akan arti pentingnya martabat manusia.
Hukum dan UU yang diatur demi kebaikan dan kemanfaatan oleh orang-orang berpengaruh negara, sebaiknya mereka menghormati dan menghargai HAM melalui jalur hukum yang ada, karena walau bagaimanapun masyarakat tetap mengikuti aturan hukum, juga menghormatinya.
Pemerintah sebagai orang-orang terpercaya telah memegang tugas dan tanggungjawab yang telah diemban.
Maka dari itu, dengan rasa hormat sebaiknya pemerintah menegakkan aturan-aturan tersebut setegak-tegaknya.
Karena masyarakat mempercayai kalian, jangan buat kepercayaan hilang.

Melihat beberapa kasus negara lain, yg mengakibatkan kepercayaan masyarat hilang, malah menimbulkan kekacauan dimana-mana. Kami tidak ingin seperti itu.


Tambahan :

 HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
http://internasional.kompas.com/read/2015/01/30/10313031/Laporan.Baru.Human.Rights.Watch.Soroti.Pelanggaran.HAM.di.Indonesia
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates